_
S1, D3, S2 - PROGRAM PERKULIAHAN ONLINE
PROGRAM KULIAH KARYAWAN
Ubah ke  M1, 2 Laptop HP
Pusat Layanan 17 Jam
Tlp Bebas Pulsa : 0800 1234 000
 Waktu Shalat
 Bursa Karir
 Download Katalog
Silakan Daftar Online
Dapatkan Beasiswa
eduNitas.com
Being Successful is Easy
HOME- Pendahuluan
Maksud & Tujuan
Mendapat Karir
Apa saja Kelebihannya
Transportasi Umum

UU Sisdiknas & Pemerintah Mendukung Kuliah Karyawan (Kuliah Online)

Lokasi Kampus (Map)
Foto Perkuliahan PTS2

Penerimaan Mhs
Biaya Kuliah
Seleksi Calon Mhs Baru
Paparan Komplit

Program Studi

Layanan Khusus
Daftar Website Program Pascasarjana (Magister, S2)
Daftar Website Kuliah Karyawan
Daftar Website Perkuliahan Shift
Daftar Website Gabungan PTS
Daftar Website Kuliah Reguler
 Pendaftaran Online
 Quran Online
 Buku Referensi
 Ilmu Pengetahuan Bebas
 Permintaan Keringanan Uang Kuliah
 Semua Pariwara
 Tips & Trik Psikotes
 Beragam Perdebatan




Agar mendapat pekerjaan baru, maka yg paling baik sekiranya meneruskan sekolahnya di PTS ini
  ◎ Perkuliahan Tanpa Uang   ◎ Download Brosur   ◎ Pendaftaran Online   ◎ Permintaan Keringanan Uang Perkuliahan
  Perkuliahan Reguler Siang   Program S2 (Magister)   Program Kelas Paralel
Legalitas Program Kuliah Karyawan Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal segregasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertulis dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituliskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Kuliah Karyawan merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Kuliah Karyawan memiliki kompetensi yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan asas hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk meningkatkan pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
Program Kuliah Karyawan   ◨   https://program-kuliah-karyawan.pts-ptn.net   ◨   Kualitas Sumber Daya A
Pusat Layanan 17 Jam
Email :  Contact Us   silakan klik
    Tlp Bebas Pulsa : 0800 1234 000
Mobile : , 081 1110 4824     No. WhatsApp : 0812 9526 2009
_