Pusat Layanan 17 Jam Tlp Bebas Pulsa : 0800 1234 000 Tel/Fax : (021) 8762002, 8762003 Mobile : 08523 1234 000, 0815 145 78119 No. WhatsApp : 0812 9526 2009 | |
Pada kenyataannya Universitas Nusa Mandiri Tangerang yaitu milik masyarakat yang secara berkesinambungan mementingkan kualitas pendidikan tingginya. Sekalipun demikian, Universitas Nusa Mandiri Tangerang sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi Swasta terakreditasi dan terkemuka ini tetap mempunyai Komitmen Sosial. Antara lain memberi bantuan kepada masyarakat di dalam membayar uang studinya dengan memberi bantuan fasilitas angsuran uang kuliah tanpa bunga serta tanpa agunan, agar uang kuliahnya bisa diangsur berdasarkan kekuatan calon mahasiswa.
Universitas Nusa Mandiri Tangerang membuat uang kuliahnya berbeda-beda disesuaikan dengan periode angsuran yang dipilih, dan besaran cicilannya konsisten dari awal sampai akhir, yaitu : Uang Kuliah Tunggal (UKT) |
| | | Total Pembayaran Pertama |
| Total Pembayaran Pertama = : » Rp (800.000 + 160.000) = Rp 960.000 untuk melanjutkan ke S1. » Rp (1.400.000 + 150.000) = Rp 1.550.000 untuk melanjutkan ke S2.
* Biaya UKT sudah termasuk SPP, SKS, UTS dan UAS * Untuk seluruh mahasiswa sudah tidak dikenakan lagi biaya uang gedung |
Serta Sisanya dicicil dgn angsuran sebagaimana tabel di bawah ini.
Tabel Angsuran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Kuliah Karyawan (Perkuliahan Daring / Online / Blended) Universitas Nusa Mandiri TangerangA.1. | Tabel Angsuran UKT di Universitas Nusa Mandiri | | Untuk Lulusan SMA/SMK, D3, dsbnya melanjutkan ke S1 |
Angsuran ke | Banyaknya & Jumlah Angsuran | 6 x | 5 x | 4 x | 3x | 1 x | 1 2 3 4 5 6 | 800.000 800.000 800.000 800.000 800.000 800.000 | 960.000 960.000 960.000 960.000 960.000 -- | 1.200.000 1.200.000 1.200.000 1.200.000 -- -- | 1.600.000 1.600.000 1.600.000 -- -- -- | 4.800.000 -- -- -- -- -- |
A.2. | Tabel Angsuran UKT di Universitas Nusa Mandiri | | Untuk Lulusan Sarjana (S1), dsbnya melanjutkan ke S2 |
Angsuran ke | Banyaknya & Jumlah Angsuran | 6 x | 5 x | 4 x | 3x | 1 x | 1 2 3 4 5 6) | | | | | |
| |
|